Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk
maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada
trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai
maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa
mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni
berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem
partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara
ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan
serta pemberdayaan Desa.
Tiga daya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof.
Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan,
bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup
upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di
bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah
“Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”.
Lumbung
Ekonomi Desa tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap
rakyat miskin, tetapi juga mendorong usaha ekonomi Desa dalam arti luas.
Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar
(access to finance, access to production, access to distribution and access to
market) bagi rakyat Desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang
dan berlanjut.
Pembangunan
dan pemberdayaan Desa diharapkan mampu melahirkan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah
konsep mengenai perkuatan dan kontribusi yang disumbangkan oleh sektor ekonomi
riil. Sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang dari bawah karena dukungan
ekonomi rakyat di Desa.
Pertumbuhan
ekonomi dari bawah bertumpu pada 2 hal pokok yakni memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada pelaku ekonomi lokal untuk memanfaatkan sumberdaya milik
lokal dalam rangka kesejahteraan bersama dan memperbanyak pelaku ekonomi untuk
mengurangi faktor produksi yang tidak terpakai.
Karena
pasar tidak bisa membentuk bahkan menstimulasi kesempatan dan pelaku dalam
keadaan ketidakseimbangan modal, informasi, dan akses lain yang dimiliki para
pelaku, maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk fasilitasi dan
regulasi. Kurang adanya intervensi yang pantas dari pemerintah dalam daya
ekonomi bawah ini telah menyebabkan permasalahan antara lain kegagalan pasar,
terjadinya monopoli, misalokasi sumberdaya, dan adanya sumberdaya yang tidak
terpakai.
Pemberian
kesempatan yang seluas-luasnya tidak cukup hanya melalui treatment membuka
akses permodalan, akan tetapi juga akses produksi, akses distribusi dan akses
pasar. Akses permodalan dibuka dan dikembangkan melalui pemberian kredit yang
terjangkau dan fleksible, akses produksi dikembangkan melalui dorongan dan
dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal, dan akses pasar
dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan
berkembangnya kondisi yang optimum dari perekonomian di perdesaan.
Pertumbuhan
ekonomi dari bawah menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha
dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya
lokal. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajian, pertanian,
perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat, adalah
sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap Desa dan Kerjasama Desa.
Lumbung
Ekonomi Desa juga harus mengembangkan sektor usaha dan produksi rakyat yang
mendeskripsikan kepemilikan kolektif lebih konkrit. Bentuk-bentuk yang telah
dinaungi peraturan perundangan semacam BKAD, BUMDes, Koperasi, maupun badan usaha
milik masyarakat lain perlu diprioritaskan. Pilihan-pilihan usaha berbasis
kegiatan yang telah dibentuk dan dikembangkan masyarakat Desa misalnya listrik
desa, desa mandiri energi, pasar desa, air bersih, usaha bersama melalui UEP,
lembaga simpan pinjam juga merupakan prioritas kegiatan dalam rangka
pengembangan Lumbung Ekonomi Desa.
Jaring
Wira Desa adalah upaya menumbuhkan kapasitas manusia Desa yang mencerminkan
sosok manusia Desa yang cerdas, berkarakter dan mandiri. Jaring wira Desa
menempatkan manusia sebagai aktor utama sekaligus mampu menggerakkan dinamika
sosial ekonomi serta kebudayaan di Desa dengan kesadaran, pengetahuan serta
ketrampilan sehingga Desa juga melestarikan keteladanan sebagai soko guru
kearifan lokal.
Lingkar
Budaya Desa mengangkat kembali nilai-nilai kolektif desa dan budaya bangsa
mengenai musyawarah mufakat dan gotong royong serta nilai-nilai manusia (desa)
Indonesia yang tekun, bekerja keras, sederhana, serta punya daya tahan. Selain
itu lingkar budaya Desa bertumpu pada bentuk dan pola komunalisme, kearifan
lokal, keswadayaan sosial, teknologi tepat guna, kelestarian lingkungan, serta
ketahanan dan kedaulatan lokal, hal ini mencerminkan kolektivitas masyarakat di
Desa
Oleh: Lendy W Wibowo
EmoticonEmoticon