Pendidikan Berbasis Agama Mayoritas Di Kampung
Pentingnya pendidikan agama untuk anak sangat perlu dilakukan
sejak usia dini agar anak-anak memahami dalam kehidupan yang dijalani ini ada
pencipta yang memberikan kehidupan pada seluruh makluk hidup di alam semesta
ini. Selain itu kita harus mengajarkan agama kepada anak-anak karena, dengan
belajar tentang asal-usul mitos dan sejarah dari berbagai lembaga keagamaan,
mereka dapat melihat semua agama sebagai bagian dari fenomena yang sama dan
tidak melihat satu sebagai inheren lebih unggul untuk semua orang lain.
Hal itu adalah penting untuk memberikan
anak-anak dosis yang sehat dari pendidikan agama sejak
dini, mengajarkan mereka berbagai mitologi komparatif dan agama dari
pendekatan fenomenologis. Anak-anak secara alami ingin tahu, dan apa yang lebih
menarik daripada sistem kepercayaan kuno bahwa begitu banyak dari rekan-rekan
dan nenek moyang kita telah mendedikasikan hidup mereka untuk mempercayai
sebuah agama. Dengan mengajarkan mereka tentang agama-agama dunia, kita
memberikan mereka informasi yang mereka cari dan mengisi kesenjangan dalam
pengetahuan mereka dengan cara yang sama kita lakukan ketika kita mengajarkan
tentang sejarah atau politik.
Melalui
pendidikan di Studi Agama, kita belajar tentang mitos penciptaan dari berbagai
budaya dan pengaruh mitos-mitos sebelumnya, tentang persamaan dan inkonsistensi
dalam setiap sistem kepercayaan, dan bagaimana setiap agama telah berkembang
dari sebuah kultus lokal untuk setara global yang modern.
Fakta bahwa orang
mewarisi keyakinan agama mereka dari orang tua atau mentor anak lebih sering
terjadi. Ada periode penting di mana seorang anak mulai bertanya tentang
kehidupan dan bertanya-tanya tentang asal-usul keberadaan dan, dalam sebuah
keluarga religius, pertanyaan-pertanyaan ini biasanya dijawab dalam konteks
agama. Proses ini dimulai dari anak tersebut lahir, partisipasi paksa dalam
ritual keagamaan dari usia muda, dan mengajar anak-anak yang terlalu muda untuk
memahami bahwa agama mereka adalah satu-satunya yang benar, dan kadang-kadang
bahwa semua orang lain akan terbakar di neraka.
Setelah
anak sudah cukup besar untuk berpikir secara logis tentang kemungkinan
kebenaran berbagai agama, biasanya sudah dalam tahap yang sedikit terlambat,
karena instruksi agama telah begitu sukses memasuki kepribadian sang anak bahwa
anak tidak lagi menerima kemungkinan bahwa mereka bisa salah dalam menafsirkan
agama. Setelah semua, ide-ide ini diperkenalkan oleh anggota keluarga yang
penuh kasih dan terpercaya, jadi tidak mungkin bagi mereka untuk memahami bahwa
agam yang mereka jalankan juga bisa mengalami kesalahan dalam implementasinya.
Tapi
ada harapan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Dengan mendidik anak-anak
tentang banyak agama di dunia, sejarah kuno dan modern, maka sang anak akan
mulai berpikir kritis mana makna agama yang sebenarnya, sehingga resiko
terjadinya penyimpangan intoleransi dalam kehidupan beragama akan dihindari dan
anak bisa menerima perbedaan dengan lapang dada. Pentingnya pendidikan agama
untuk anak wajib diimbangi dengan pemikiran positif agar anak sukses
dikehidupannya.
Irigasi Sumber Kehidupan Padi
Irigasi atau pengairan adalah suatu usaha mendatangkan air dengan membuat bangunan dan
saluran-saluran untuk ke sawah-sawah atau ladang-ladang dengan cara teratur dan
membuang air yang tidak diperlukan lagi, setelah air itu dipergunakan dengan
sebaik-baiknya. Atau dapat jugaPengairan mengandung arti memanfaatkan dan menambah sumber air dalam
tingkat tersedia bagi kehidupan tanaman. Apabila air terdapat berlebihan dalam
tanah maka perlu dilakukan pembuangan (drainase), agar tidak mengganggu
kehidupan tanaman.
Pengairan pada tanaman dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain: (1) Pengairan di atas tanah;
(2) Pengairan di dalam tanah (sub irrigation); (3) Pengairan dengan penyemprotan (sprinkler irrigation); dan (4) Pengairan tetes (drip
irrigation). Untuk tanaman padi teknik pengairan yang digunakan adalah
pengairan di atas tanah.
Pemberian
air pada padi sawah dalam jaringan irigasi, terdapat 3 sistem, yaitu : sistem
irigasi terus menerus, sistem irigasi rotasi, dan sistem irigasi berselang.
Kebanyakan jaringan irigasi yang ada di Indonesia, menerapkan sistem irigasi
terus menerus (continous flow).
Sistem irigasi
terus menerus (continuous flow)
dilakukan dengan memberikan air kepada tanaman dan dibiarkan tergenang mulai
beberapa hari setelah tanam hingga beberapa hari menjelang panen. Penggunaan
sistem ini, dengan mempertimbangkan : penerimaan respon yang baik pada waktu
pemupukan, menekan pertumbuhan gulma, dan menghemat tenaga untuk pengolahan
tanah. Kebanyakan petani di Indonesia menerapkan sistem pengairan ini. Selain
tidak efisien, cara ini juga berpotensi mengurangi (1) efisiensi serapan hara
nitrogen, (2) meningkatkan emisi gas metan ke atmosfer, (3) dan menaikkan
rembesan yang menyebabkan makin banyak air irigasi yang dibutuhkan.
Irigasi bergilir (rotational irrigation)
merupakan teknik irigasi dimana pemberian air dilakukan pada suatu luasan
tertentu untuk periode tertentu, sehingga areal tersebut menyimpan air yang
dapat digunakan hingga periode irigasi berikutnya dilakukan.
Menjaga Pelestarian Hutan
Sebagai
generasi muda dan juga sebagai masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan dan
kewenangan dalam mencegah adanya kegiatan buruk yang dilakukan oleh hutan maka
salah satu cara mudah untuk menjaga hutan adalah dengan cara tidak
mencorat-coret pohon atau juga bebatuan ketika Anda berkunjung ke hutan.
Biarkan saja mereka berkembang dan tumbuh dengan alami tanpa adanya coretan
yang menunjukkan bahwa nama Anda pernah terukir disana. Hal ini dirasa cukup
egois karena Anda hanya memikirkan Anda sendiri bukan memikirkan kelangsungan
dari kehidupan hutan dan juga orang lain yang berkunjung juga kesana.
Cara
kedua dalam menjaga kelestarian hutan juga dengan cara tidak membuang sampah
sembarangan di hutan. Contoh kecil dan nyata yang seringkali para remaja atau
manusia lakukan adalah dengan tanpa atau juga dengan sengaja membuang puntung
bekas hasil dari pembakaran rokok dengan santainya di hutan. Jika hutan dalam
keadaan yang tidak baik maka api kecil ini dapat membuat hutan menjadi
terbakar.
Cara
ketiga adalah dengan melakukan tebang pilih tanaman. Hal ini memang hanya
menjadi teori saja pada beberapa dunia pendidikan tetapi jika Anda memang salah
seorang yang mencintai hutan maka Anda harus bisa menerapkan teori ini ke dalam
keadaan nyata. Pohon memang memiliki fungsi untuk diambil manfaatnya, meskipun
demikian Anda juga perlu menanam kembali pohon yang telah Anda tebang agar
keesokan hari dapat tumbuh dan digunakan untuk cucu dan anak Anda kelak.
Mengingat pertumbuhan dari pepohonan yang dirasa cukup membutuhkan waktu yang
cukup lama maka hal ini merupakan salah satu langkah yang tepat.
Cara
keempat adalah melakukan penebangan pohon secara konservatif. Cara penebangan
pohon ini dilakukan dengan cara yaitu memilih menebang pohon yang sudah tidak
berproduktif atau tua. Jangan sampai pohon yang masih terlalu muda Anda tebang
sehingga menimbulkan dampak yang membuat pohon tua dan tidak berguna memenuhi
hutan.
Cara
kelima adalah dengan cara melakukan reboisasi terhadap hutan yang telah rusak.
Anda dapat melakukan kegiatan ini dengan cara menanam kembali beberapa pohon
yang telah habis dengan beberapa bibit pohon yang masih baru. Cara ini selain
dapat melestarikan kembali hutan yang telah gundul, hal ini juga bertujuan
untuk mencegah adanya kelongsoran yang diakibatkan oleh hutan yang gundul.
Membangun Desa Mandiri
Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk
maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa
memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada
trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai
maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa
mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni
berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem
partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara
ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan
serta pemberdayaan Desa.
Tiga daya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof.
Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan,
bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup
upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di
bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah
“Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”.
Lumbung
Ekonomi Desa tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap
rakyat miskin, tetapi juga mendorong usaha ekonomi Desa dalam arti luas.
Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar
(access to finance, access to production, access to distribution and access to
market) bagi rakyat Desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang
dan berlanjut.
Pembangunan
dan pemberdayaan Desa diharapkan mampu melahirkan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah
konsep mengenai perkuatan dan kontribusi yang disumbangkan oleh sektor ekonomi
riil. Sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang dari bawah karena dukungan
ekonomi rakyat di Desa.
Pertumbuhan
ekonomi dari bawah bertumpu pada 2 hal pokok yakni memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada pelaku ekonomi lokal untuk memanfaatkan sumberdaya milik
lokal dalam rangka kesejahteraan bersama dan memperbanyak pelaku ekonomi untuk
mengurangi faktor produksi yang tidak terpakai.
Karena
pasar tidak bisa membentuk bahkan menstimulasi kesempatan dan pelaku dalam
keadaan ketidakseimbangan modal, informasi, dan akses lain yang dimiliki para
pelaku, maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk fasilitasi dan
regulasi. Kurang adanya intervensi yang pantas dari pemerintah dalam daya
ekonomi bawah ini telah menyebabkan permasalahan antara lain kegagalan pasar,
terjadinya monopoli, misalokasi sumberdaya, dan adanya sumberdaya yang tidak
terpakai.
Pemberian
kesempatan yang seluas-luasnya tidak cukup hanya melalui treatment membuka
akses permodalan, akan tetapi juga akses produksi, akses distribusi dan akses
pasar. Akses permodalan dibuka dan dikembangkan melalui pemberian kredit yang
terjangkau dan fleksible, akses produksi dikembangkan melalui dorongan dan
dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal, dan akses pasar
dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan
berkembangnya kondisi yang optimum dari perekonomian di perdesaan.
Pertumbuhan
ekonomi dari bawah menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha
dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya
lokal. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajian, pertanian,
perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat, adalah
sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap Desa dan Kerjasama Desa.
Lumbung
Ekonomi Desa juga harus mengembangkan sektor usaha dan produksi rakyat yang
mendeskripsikan kepemilikan kolektif lebih konkrit. Bentuk-bentuk yang telah
dinaungi peraturan perundangan semacam BKAD, BUMDes, Koperasi, maupun badan usaha
milik masyarakat lain perlu diprioritaskan. Pilihan-pilihan usaha berbasis
kegiatan yang telah dibentuk dan dikembangkan masyarakat Desa misalnya listrik
desa, desa mandiri energi, pasar desa, air bersih, usaha bersama melalui UEP,
lembaga simpan pinjam juga merupakan prioritas kegiatan dalam rangka
pengembangan Lumbung Ekonomi Desa.
Jaring
Wira Desa adalah upaya menumbuhkan kapasitas manusia Desa yang mencerminkan
sosok manusia Desa yang cerdas, berkarakter dan mandiri. Jaring wira Desa
menempatkan manusia sebagai aktor utama sekaligus mampu menggerakkan dinamika
sosial ekonomi serta kebudayaan di Desa dengan kesadaran, pengetahuan serta
ketrampilan sehingga Desa juga melestarikan keteladanan sebagai soko guru
kearifan lokal.
Lingkar
Budaya Desa mengangkat kembali nilai-nilai kolektif desa dan budaya bangsa
mengenai musyawarah mufakat dan gotong royong serta nilai-nilai manusia (desa)
Indonesia yang tekun, bekerja keras, sederhana, serta punya daya tahan. Selain
itu lingkar budaya Desa bertumpu pada bentuk dan pola komunalisme, kearifan
lokal, keswadayaan sosial, teknologi tepat guna, kelestarian lingkungan, serta
ketahanan dan kedaulatan lokal, hal ini mencerminkan kolektivitas masyarakat di
Desa
Oleh: Lendy W Wibowo
Arti Sebuah Kemerdekaan
Indonesian
Makna kemerdekaan bagi saya Menurut saya, memaknai kemerdekaan sebagai
puncak perjuangan dari seluruh pejuangan panjang Indonesia, dalam artian bahwa
kita bebas dari seluruh belenggu penjajahan. Kita bebas berkarya, hidup layak
dan yang paling penting mendapatkan pendidikan bermutu, karena dengan
pendidikan yang baik maka kita dapat mengaktualisasikan diri sebagai bangsa
Indonesia di era globasasi ini. Harapan saya untuk Indonesia agar semakin
sejahtera dan sebagai generasi penerus, tugas saya tentu meneruskan mengisi kemerdekaan.
Sebagai pelajar adalah dengan belajar sungguh-sungguh, agar bisa mencapai apa
yang di inginkan Dan kemerdekaan tidak lepas dari karunia Tuhan yang sangat
besar, yang memberikan kesempatan bagi kita semua, bangsa Indonesia, untuk bisa
berdiri tegak, sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia dan memberikan
kesempatan bagi kita untuk bisa bekerja sama dengan mereka, serta berperan
secara aktif, untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama di dunia.
Selain itu, dengan kemerdekaan ini kita berkesempatan untuk mempererat
persatuan antara berbagai suku bangsa di Indonesia (tidak dipecah-belah seperti
ketika zaman penjajahan Belanda), untuk saling bergotong- royong dan
bahu-membahu mencapai kesejahteraan dan keadilan bersama di negara Indonesia.
hari kemerdekaan Indonesia biasanya semua masyarakat merayakannya dengan
lomba-lomba tertentu seperti, panjat pinang,balap karung,dan lomba memakan
kerupuk. Dan masyarakat mengadakan upacara bendera untuk memperingati hari
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
dana desa dan ADD sebesar Rp143,5 miliar
Kubu Raya - Pelaksana tugas
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan
untuk tahun 2016 ini total dana desa dan ADD sebesar Rp143,5 miliar, dengan
rincian Dana Desa Rp77 miliar dan ADD Rp66,5 miliar, dimana dana tersebut
dialokasikan untuk 118 desa yang ada di Kubu Raya.
“Dengan
rincian dana tersebut, maka rata-rata desa pada tahun ini bisa mendapatkan
Rp1,2 miliar. Namun untuk dana desa ini kan pengalokasiannya disesuaikan dengan
kartegori desa, dimana paling sedikit desa mendapatkan Rp1,1 miliar dan paling
tinggi mendapatkan Rp1,7 miliar,” katanya di Sungai Raya, Kamis (17/3).
Odang mengatakan, dari pantauan pihaknya pada tahun 2015 lalu setiap desa sudah menggunakan dananya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dimana itu bisa dilihat dari SPJ Dana Desa yang disampaikan oleh setiap desa.
“Namun, untuk tahun 2016 ini kita belum bisa melihat sejauh mana penggunaannya karena dananya belum diterima desa,” katanya. Namun, itu bisa dilihat dari program desa yang dituangkan dalam RPJM Desa, dimana pemerintah desa sudah memprogramkan rencana pembangunan dan penggunaan dana itu.
“Sebagian besar mereka memprogramkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dimana itu sudah sesuai dengan ketentuan penggunaannya,” katanya.
Agar penggunaannya tidak menyimpang, Odang mengatakan pemkab Kubu Raya terus melakukan pemantauan dan sudah mengimbau kepada setiap pemerintah desa agar menggunakan anggarannya dengan bijak. Terlebih, Pemkab Kubu Raya juga sudah menyiapkan Perbup yang mengatur tentang hal itu, sehingga diharapkan setiap desa tidak mengimpang dari alokasi dana yang ada.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah desa bisa memprogramkan dengan baik rencana pembangunannya terkait penggunaan dana desa dan ADD yang diterima oleh desa. “Pemerintah desa diharapkan bisa mengutamakan skala prioritas dan menggunakan dana itu, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya dengan baik, sehingga program itu bisa berjalan dengan baik, karena dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.
Odang mengatakan, dari pantauan pihaknya pada tahun 2015 lalu setiap desa sudah menggunakan dananya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dimana itu bisa dilihat dari SPJ Dana Desa yang disampaikan oleh setiap desa.
“Namun, untuk tahun 2016 ini kita belum bisa melihat sejauh mana penggunaannya karena dananya belum diterima desa,” katanya. Namun, itu bisa dilihat dari program desa yang dituangkan dalam RPJM Desa, dimana pemerintah desa sudah memprogramkan rencana pembangunan dan penggunaan dana itu.
“Sebagian besar mereka memprogramkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dimana itu sudah sesuai dengan ketentuan penggunaannya,” katanya.
Agar penggunaannya tidak menyimpang, Odang mengatakan pemkab Kubu Raya terus melakukan pemantauan dan sudah mengimbau kepada setiap pemerintah desa agar menggunakan anggarannya dengan bijak. Terlebih, Pemkab Kubu Raya juga sudah menyiapkan Perbup yang mengatur tentang hal itu, sehingga diharapkan setiap desa tidak mengimpang dari alokasi dana yang ada.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah desa bisa memprogramkan dengan baik rencana pembangunannya terkait penggunaan dana desa dan ADD yang diterima oleh desa. “Pemerintah desa diharapkan bisa mengutamakan skala prioritas dan menggunakan dana itu, agar masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya dengan baik, sehingga program itu bisa berjalan dengan baik, karena dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.
40 Desa Terima Dana
Kubu Raya - Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Sudiono
mengatakan sampai saat ini baru 40 lebih desa mencairkan Dana Desa dari
pemerintah pusat.
"Dari
90 lebih desa yang sudah menyelesaikan administrasi pencairan Dana Desa, baru
setengahnya yang sudah dicairkan. Sementara yang lain masih dalam proses,"
kata Sudiono di Sungai Raya, Rabu (14/10/15).
Dia mengatakan meski masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan administrasi untuk proses pencairan dana desa tersebut, namun pihaknya tetap optimis penyerapan anggaran itu bisa 100 persen sampai akhir tahun nanti.
"Beberapa kendala yang kita hadapi dalam pencairan dana desa itu, salah satunya adalah syarat yang masih belum dilengkapi banyak desa seperti belum membuat Perdes untuk penggunaan dana desa bagi pembangunan desa dan sejenisnya," katanya.
Jika ada desa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses pencairannya, pihaknya tidak akan menahan lama-lama dana tersebut.
Sudiono menambahkan untuk besaran alokasi dana yang disalurkan kepada desa di Kabupaten Kubu Raya dari APBD Kubu Raya sebesar Rp26 miliar dan dari APBN sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut akan disalurkan sebanyak tiga kali penyaluran.
Jika dikalkulasikan antara Dana Desa yang bersumber dari APBD Kubu Raya dan APBN pada tahun anggaran 2015 ini, total Dana Desa yang ada sebesar Rp60 miliar.
Sedangkan pada tahap pertama, pencairan dana tersebut sebesar 40 persen atau Rp24 miliar dari Rp60 miliar dana yang sudah dialokasikan.
"Khusus untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, saat ini dananya sudah ada di kas Pemkab Kubu Raya, namun baru 40 persen, karena memang seperti itu mekanismenya," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah memberikan pembinaan supaya penyelenggaraan anggaran di desa dapat berjalan tanpa ada permasalahan yang muncul.
Pihaknya terus mengingatkan dalam rangka tertib administrasi apa yang menjadi kewajiban dari Pemerintah desa seperti laporan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
"Kami berharap setiap pemerintah desa bisa bertanggung jawab terhadap dana desa yang telah diberikan dan bisa memanfaatkan untuk mengoptimalkan pembangunan di setiap desa," katanya.
Di dalam desa itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dana desa merupakan hak yang harus diterima oleh pemerintah desa, sementara kewajibannya adalah melaporkan terhadap pertanggungjawaban terhadap dana yang telah diterima.
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan pihaknya berusaha keras untuk mempercepat proses transfer anggaran dana desa.
"Untuk SOP setelah berkas diterima membutuhkan waktu dua hari kerja. Jadi, begitu kita menerima berkas administrasi dan syaratnya sudah lengkap, maka dalam waktu dua hari kerja, dananya sudah kita transfer," katanya.
Dia mengatakan meski masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan administrasi untuk proses pencairan dana desa tersebut, namun pihaknya tetap optimis penyerapan anggaran itu bisa 100 persen sampai akhir tahun nanti.
"Beberapa kendala yang kita hadapi dalam pencairan dana desa itu, salah satunya adalah syarat yang masih belum dilengkapi banyak desa seperti belum membuat Perdes untuk penggunaan dana desa bagi pembangunan desa dan sejenisnya," katanya.
Jika ada desa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk proses pencairannya, pihaknya tidak akan menahan lama-lama dana tersebut.
Sudiono menambahkan untuk besaran alokasi dana yang disalurkan kepada desa di Kabupaten Kubu Raya dari APBD Kubu Raya sebesar Rp26 miliar dan dari APBN sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut akan disalurkan sebanyak tiga kali penyaluran.
Jika dikalkulasikan antara Dana Desa yang bersumber dari APBD Kubu Raya dan APBN pada tahun anggaran 2015 ini, total Dana Desa yang ada sebesar Rp60 miliar.
Sedangkan pada tahap pertama, pencairan dana tersebut sebesar 40 persen atau Rp24 miliar dari Rp60 miliar dana yang sudah dialokasikan.
"Khusus untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, saat ini dananya sudah ada di kas Pemkab Kubu Raya, namun baru 40 persen, karena memang seperti itu mekanismenya," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah memberikan pembinaan supaya penyelenggaraan anggaran di desa dapat berjalan tanpa ada permasalahan yang muncul.
Pihaknya terus mengingatkan dalam rangka tertib administrasi apa yang menjadi kewajiban dari Pemerintah desa seperti laporan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
"Kami berharap setiap pemerintah desa bisa bertanggung jawab terhadap dana desa yang telah diberikan dan bisa memanfaatkan untuk mengoptimalkan pembangunan di setiap desa," katanya.
Di dalam desa itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dana desa merupakan hak yang harus diterima oleh pemerintah desa, sementara kewajibannya adalah melaporkan terhadap pertanggungjawaban terhadap dana yang telah diterima.
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan pihaknya berusaha keras untuk mempercepat proses transfer anggaran dana desa.
"Untuk SOP setelah berkas diterima membutuhkan waktu dua hari kerja. Jadi, begitu kita menerima berkas administrasi dan syaratnya sudah lengkap, maka dalam waktu dua hari kerja, dananya sudah kita transfer," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)










